Senin, 14 Oktober 2013

Mark Up yang biasa dilakukan Dalam Pekerjaan Konstruksi

Mark Up yang biasa dilakukan Dalam Pekerjaan Konstruksi



Pada saat kontraktor mengajukan penawaran di dalam sebuah tender, penawaran harga yang dimaksud biasanya telah di mark up oleh kontraktor bersangkutan. Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, kontraktor tidak menanggung kerugian akibat salah perhitungan dan resiko resiko lain yang mungkin timbul selama proses pelaksanaan pekerjaan. 


konstruksi
mark Up Proyek



Berikut ini merupakan beberapa mark up yang biasa dilakukan oleh peserta tender:


1.       1. Mark Up Koefisien: Mark up koefisien dilakukan dengan menaikkan nilai koefisien bahan, pekerja, subkontraktor, maupun upah.

2.     2.Mark Up Harga: Mark Up harga dilakukan dengan menaikkan harga satuan sebuah material, bahan, alat, maupun upah. Perlu diperhatikan bahwa biasanya mark up dalam bentuk ini sangat tersamar, dan dilakukan pada item yang tersamar.

3.    3.    Mark Up Volume: Mark Up Volume dilakukan dengan menaikkan volume tender lebih banyak daripada yang harus dikerjakan di dalam pelaksanaan. Mark Up jenis ini diperlukan untuk mengantisipasi waste. Item yang biasa di mark up volume adalah besi. Besi sangat banyak waste nya, walau demikian, waste besi biasanya juga dimanfaatkan kontraktor dan dijual kembali kepada perusahaan daur ulang.


Tidak ada komentar: