Mark Up yang biasa dilakukan Dalam Pekerjaan Konstruksi
Pada saat
kontraktor mengajukan penawaran di dalam sebuah tender, penawaran harga yang
dimaksud biasanya telah di mark up oleh kontraktor bersangkutan. Hal ini
dilakukan agar dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, kontraktor tidak
menanggung kerugian akibat salah perhitungan dan resiko resiko lain yang
mungkin timbul selama proses pelaksanaan pekerjaan.
mark Up Proyek |
Berikut ini merupakan
beberapa mark up yang biasa dilakukan oleh peserta tender:
1. 1. Mark
Up Koefisien: Mark up koefisien dilakukan dengan menaikkan nilai koefisien
bahan, pekerja, subkontraktor, maupun upah.
2. 2.Mark
Up Harga: Mark Up harga dilakukan dengan menaikkan harga satuan sebuah
material, bahan, alat, maupun upah. Perlu diperhatikan bahwa biasanya mark up
dalam bentuk ini sangat tersamar, dan dilakukan pada item yang tersamar.
3. 3. Mark
Up Volume: Mark Up Volume dilakukan dengan menaikkan volume tender lebih banyak
daripada yang harus dikerjakan di dalam pelaksanaan. Mark Up jenis ini
diperlukan untuk mengantisipasi waste. Item yang biasa di mark up volume adalah
besi. Besi sangat banyak waste nya, walau demikian, waste besi biasanya juga
dimanfaatkan kontraktor dan dijual kembali kepada perusahaan daur ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar