Kamis, 26 April 2012

Urutan Keberlakuan dokumen kontrak proyek konstruksi

Jika terdapat pertentangan diantara dokumen kontrak dan dokumen dokumen lainnya yang merupakan bagian dari dokumen kontrak, maka yang digunakan sebagai rujukan dan pedoman adalah dokumen yang mempunyai hirarki yang lebih tinggi.

Urutan keberlakuan dokumen kontrak Proyek Konstruksi adalah sebagai berikut:

Urutan Keberlakukan Dokumen Kontrak dalam Proyek Konstruksi



Urutan keberlakuan dokumen adalah sebagai berikut:

1. Surat perjanjian pemborongan
2. Addendum kontrak
3. Surat perintah kerja
4. Risalah rapat negosiasi
5. Risalah rapat klarifikasi
6. Risalah rapat aanwijzing
7. Korespondensi
8. Syarat administrasi pelaksanaan dan pelelangan
9. Spesifikasi teknis
10. Gambar kontrak (dengan urutan gambar detail/ skala besar lebih dahulu, kemudian menyusul gambar skala kecil)
11. Bill of quantity (BQ) sebagai pedoman harga satuan dan pekerjaan

Yang lebih tinggi posisinya mengalahkan posisi yang lebih rendah. Dokumen yang ada di bawah hanya digunakan apabila pada dokumen lebih tinggi tidak tercantum.


Sumber: berbagai sumber
Redaksi: dmercy corporation

Silahkan memberikan komentar jika ada yang perlu dikoreksi atau ada yang perlu dilengkapi dalam artikel di atas. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi dmercy_community@yahoo.co.uk

Tidak ada komentar: